JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) akan segera selesai. Apalagi tahapan Pemilu sudah berjalan.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri Benni Irwan merespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin Perppu Pemilu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022 mengingat padatnya tahapan Pemilu 2024. ”Kami memahami semua, bahwa tahapan demi tahapan Pemilu sudah ada yang berjalan dan terus akan berlanjut,” kata Benni, Sabtu (10/12/2022). Ia menjelaskan saat ini pihaknya,
Kementerian Hukum dan HAM bersama kementerian dan lembaga terkait intens dan fokus mengawal proses penerbitan Perppu Pemilu. Oleh karena itu, sambung Benni, Perppu diharapkan dapat segera diterbitkan dalam beberapa hari mendatang. ”Mudah-mudahan atas kerja bersama semua pihak, baik pemerintah, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan dukungan dari DPR RI, kita berharap dalam beberapa hari ke depan Perppu Pemilu dapat segera diterbitkan,” ujar Benni.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Perppu mendesak diterbitkan sebelum 14 Desember 2022 sebab ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Tahapan tersebut, berkaitan dengan status Daerah Otonomi Baru (DOB) serta Ibu Kota Negara (IKN) yang akan diikutkan pada pemilu 2024.
“Pada 14 Desember 2022, KPU akan melakukan penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu, penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah pada KPU, dan pembentukan panitia seleksi anggota KPU Provinsi,” terangnya. (*/eva)