Habiskan APBD, Pegawai Pemda Harus Dikurangi

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat masih kacaunya pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah (pemda). Salah satunya, terlihat dari porsi belanja daerah yang kebanyakan habis untuk gaji pegawai dan segala bentuk aktivitasnya. Hal itu membuat transfer ke daerah oleh pemerintah pusat tidak sesuai tujuan. Di mana, seharusnya ini ditujukan untuk pembangunan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Kami ingin merasionalisasikan anggaran, membelanjakan yang penting. Selain itu juga mengurangi jumlah pegawai yang memang tidak diperlukan, sehingga pegawai harus dikurangi,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Selasa (23/8/2022).

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 disepakati melalui Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Adapun hingga 31 Juli 2022, realisasi TKDD sudah tersalurkan sebanyak Rp 413,6 triliun atau 51,4% dari pagu anggaran.

Baca Juga :   Matangkan PKPU, Dirjen Polpum Bahtiar Wakili Pemerintah

Sementara pendapatan asli daerah hingga Juli 2022 mencapai Rp142,15 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp102,19 triliun, retribusi daerah Rp4,73 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp7,16 triliun, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp28,07 triliun. Pajak daerah pada Juli 2022 turun 1,7 persen dibandingkan Juli 2021, dari Rp104 triliun menjadi Rp102,19 triliun. Penurunan terbesar berasal dari penurunan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebesar Rp8,6 triliun.

Baca Juga :   Kemendagri: Penanganan PMK di Daerah harus Dipercepat

“Kami menginginkan agar daerah hanya membelanjakan 30% dari total anggaran untuk pegawai. Sisanya harus diberikan kepada masyarakat, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Hingga pada akhirnya belanja pegawai itu kalau bisa hanya tersisa 30 persen saja. Sehingga lebih banyak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Agus. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO