JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022. Acara digelar di Jakarta, mulai Selasa (28/6/2022) hingga Kamis (30/6/2022).
“Tujuan dari rapat ini, kami ingin membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang percepatan penyelesaian peta batas desa,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, mengungkapkan, Rakornas ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa. Adapun soal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Discussion about this post