Polisi Ringkus Bandar Narkoba Setelah Berpindah-pindah Tempat

JagatBisnis.com – Polisi telah meringkus seseorang bandar narkoba bernama samaran HI( 46) di suatu kamar kontrakan di Jalur Raya Lodan No 2, Ancol, Pademangan Jakarta Utara. Polisi sempat kesusahan meringkus HI sebab bandar narkoba sempat berpindah tempat tinggal.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha berkata, penahanan berasal dari data warga terdapatnya seseorang pengedaran sabu, di area Taman Sari. Sehabis menemukan data itu, polisi setelah itu meringkus HI pada Minggu (31/ 7/ 2022).

“ Saat diselidiki, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan, Jakarta Utara,” tutur Yonky, dikala dikonfirmasi, Selasa (9/ 8/ 2022).

Baca Juga :   Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi

Dari tangan HI, aparat mengamankan barang bukti sebesar 30 paket sabu sedia edar. Ataupun bila dikalkulasi, berat keseluruhan benda haram itu menggapai 22, 70 gr.

Baca Juga :   Pengedar Sabu Antar Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

” Di kamar kontrakan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22, 70 gr,” ucapnya.

Sedangkan itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan berkata, bagi oengakuan pelaku HI, ia menemukan benda haram itu dari seorang yang bernama samaran AG.

Baca Juga :   Hasil Tes Urine, Ardhito Pramono Positif Narkoba

Dikala ini, aparat lagi berusaha melaksanakan pelacakan kepada AG. HI sendiri sudah melaksanakan pemasaran narkotika sepanjang 1 tahun. Dalam permasalahan ini, HI dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 bagian 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO