Sadis, Suami Bunuh Istri dengan Cara Digantung

Ilustrasi Gantung Diri Foto: Blok Bojonegoro

JagatBisnis.com – Sadis, seorang suami di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tega bunuh istrinya sendiri kemudian digantung di dalam kamar rumah seperti orang yang habis melakukan bunuh diri untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, tersangka berinisial SB (24) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial OD (21) karena sang istri meminta untuk bercerai.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 11 malam, berawal saat petugas Polsek Way Tuba mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kasus bunuh diri,” ungkap AKBP Teddy dalam konferensi pers pada, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :   Rumah Dibobol Maling, Emas 55 Gram, Duit dan Motor Raib

“Setelah anggota kepolisian tiba di TKP, ternyata menurut keterangan keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. Sementara kain selendang dengan panjang 2 meter masih terikat di kusen kamar rumah,” lanjutnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan banyak kejanggalan. Tak lama berselang, tersangka dengan sadar mengakui sendiri perbuatannya yang telah mengakhiri nyawa sang istri.

Baca Juga :   Oknum PNS Pemprov Sulut Jadi Otak Pemalsu Hasil Swab PCR

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku lantaran korban meminta untuk berpisah, sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan,” jelasnya.

“Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang lalu mengikat kait tersebut di kayu kusen kamar dan menggantungkan istrinya di kain selendang itu sekitar 30 menit. Kemudian pelaku menurunkan istrinya dan meletakan di atas kasur di dalam kamar,” terangnya.

Baca Juga :   Pelaku Begal Modus COD Ditangkap Polisi

Selanjutnya pelaku berpura-pura panik berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.

“Pelaku dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya . (pia)

MIXADVERT JASAPRO