Oknum PNS Pemprov Sulut Jadi Otak Pemalsu Hasil Swab PCR

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Bitung membekuk seorang orang per orang PNS di area Penguasa Provinsi Sulawesi Utara diduga pelaku pembuatan pesan keterangan hasil pengecekan swab polymerase chain reaction( PCR) COVID- 19 ilegal.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui rapat pers, di Bitung, Kamis, mengatakan terungkapnya permasalahan yang lumayan menggemparkan khalayak ini berasal pada Sabtu malam, 24 Juli, di Dermaga Bitung.

Berasal dari informasi aparat di Kantor Kesehatan Dermaga( KKP) Bitung tentang terdapatnya pemakaian pesan hasil swab PCR ilegal.

Setelah itu, pada Minggu, 25 Juli, Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan pelacakan, dan menemukan informasi kalau pengguna hasil swab PCR ilegal itu beralamat di Amurang, Minahasa Selatan.

Baca Juga :   Pria Bersenjata Golok Datangi Mapolres Yogyakarta

“ Tim satreskrim setelah itu ke Amurang dan menginvestigasi pengguna hasil swab PCR ilegal itu. Dan didapat kabar kalau perantara pembuatan hasil swab PCR ilegal menetap di Mapanget, Manado,” tuturnya.

Pada hari yang serupa, tim menghadiri perantara itu, setelah itu pula diinterogasi. Ia melaporkan, kreator hasil swab PCR ilegal itu merupakan HES.

” Tak ingin kehabisan sasaran utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara,” tuturnya pula.

Kapolres mengatakan, pelaku berterus terang membuat dan mengecap pesan hasil swab PCR ilegal menggunakan laptop dan printer kepunyaannya.

Baca Juga :   Baru Nikah Seminggu, Suami Gorok Istri Lalu Bunuh Diri

“ Tim lalu mengarah rumah pelaku dan mengamankan sejumlah benda fakta. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR ilegal, dan satu asli,” tuturnya lagi.

Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapa juga yang membutuhkan‘ jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR ilegal. Pelaku telah memiliki bentuk file hasil swab PCR yang tersembunyi di laptop.

“ Jika terdapat yang memesan, pelaku lalu mengganti bukti diri yang terdapat dalam bentuk itu dengan bukti diri konsumen ataupun pengguna, termasuk mengganti bertepatan pada sesuai penggunaannya,” tutur Kapolres.

Baca Juga :   Sisik Trenggiling Dijual Rp1 Miliar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Untuk memastikan konsumen, pelaku pula senantiasa meminta KTP, hasil swab antigen dan Pesan Keterangan Ekspedisi dari dusun atau kelurahan.

“ Pelaku memasang bayaran setiap pembuatan hasil swab PCR ilegal ini dengan harga bermacam- macam, mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1, 5 juta. Dan pelaku berterus terang telah membuat hasil swab PCR ilegal ini kurang lebih 5 kali,” tuturnya pula.

Kapolres menambahkan, pelaku bersama benda fakta telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

“ Pelaku dijerat Artikel 263 bagian( 1) KUHP subpasal 268 bagian( 1) KUHP, dengan bahaya ganjaran kejahatan bui sangat lama 6 tahun,” tutur Kapolres. (ser)

MIXADVERT JASAPRO