JagatBisnis.com – Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Bitung membekuk seorang orang per orang PNS di area Penguasa Provinsi Sulawesi Utara diduga pelaku pembuatan pesan keterangan hasil pengecekan swab polymerase chain reaction( PCR) COVID- 19 ilegal.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui rapat pers, di Bitung, Kamis, mengatakan terungkapnya permasalahan yang lumayan menggemparkan khalayak ini berasal pada Sabtu malam, 24 Juli, di Dermaga Bitung.
Berasal dari informasi aparat di Kantor Kesehatan Dermaga( KKP) Bitung tentang terdapatnya pemakaian pesan hasil swab PCR ilegal.
Setelah itu, pada Minggu, 25 Juli, Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan pelacakan, dan menemukan informasi kalau pengguna hasil swab PCR ilegal itu beralamat di Amurang, Minahasa Selatan.
“ Tim satreskrim setelah itu ke Amurang dan menginvestigasi pengguna hasil swab PCR ilegal itu. Dan didapat kabar kalau perantara pembuatan hasil swab PCR ilegal menetap di Mapanget, Manado,” tuturnya.
Discussion about this post