JagatBisnis.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini disampaikan dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Kemenpan RB menginformasikan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan, dan waktu final pemindahan akan diberitahukan lebih lanjut. Penundaan ini terjadi karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Rini Widyantini, Menteri PANRB, mengonfirmasi bahwa penundaan ini disebabkan oleh konsolidasi data yang masih berlangsung, terutama terkait dengan adanya kementerian baru. “Iya betul. Kementerian sedang mengkonsolidasikan data karena ada kementerian baru,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1).
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan dimulai pada Januari 2025. Namun, pernyataan tersebut kemudian mengalami perubahan, dengan Basuki mengungkapkan bahwa pemindahan ASN diperkirakan akan dilakukan mulai April 2025. Penundaan ini juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti masa libur Lebaran pada Maret 2025 yang akan mempengaruhi proses perpindahan.
Selain itu, pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pemindahan ASN, seperti gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN, masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024. Hal ini terjadi karena perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
Seiring dengan perkembangan tersebut, pihak terkait terus bekerja untuk memastikan persiapan pemindahan ASN dapat berjalan dengan lancar setelah berbagai aspek penataan dan infrastruktur selesai diselesaikan. (Hky)