Pemerintah Berikan Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah Berikan Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Mulai 1 Januari 2025. foto dok web.pln.co.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Mekanisme Diskon Tarif Listrik

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini akan berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

  • Pelanggan Prabayar: Diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.
  • Pelanggan Pascabayar: Diskon akan terlihat pada tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Siapa Saja yang Dapat Menikmati Diskon?

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan diberikan kepada empat kelompok pelanggan dengan daya listrik tertentu. Berdasarkan data yang dilansir dari Kompas.com, berikut adalah kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik:

  1. Pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA: Sebanyak 24,7 juta orang
  2. Pelanggan dengan Daya Listrik 900 VA: Sebanyak 38 juta pelanggan
  3. Pelanggan dengan Daya Listrik 1.300 VA: Sebanyak 14,1 juta pelanggan
  4. Pelanggan dengan Daya Listrik 2.200 VA: Sebanyak 4,6 juta pelanggan
Baca Juga :   Kritik Tingginya Harga Avtur di Indonesia oleh Pengamat Penerbangan

Secara keseluruhan, sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga akan menerima manfaat dari kebijakan ini, yang mencakup hampir 97% dari total 84 juta pelanggan rumah tangga di Indonesia.

Penyaluran Diskon Tanpa Proses Registrasi

PLN memastikan bahwa mekanisme penyaluran diskon listrik akan berjalan secara otomatis dan tepat sasaran. Tidak ada proses registrasi yang dibutuhkan oleh pelanggan, karena sistem layanan pelanggan PLN yang sudah terdigitalisasi akan memastikan pelanggan menerima potongan tarif tanpa kendala.

Baca Juga :   Kemenkeu: Tak Semua Barang dan Jasa Kena PPN

“Kami siap all out mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” ujar Darmawan.

Kemudahan Pembelian Token Listrik

PLN juga memastikan kemudahan bagi pelanggan dalam mendapatkan diskon. Potongan 50% dapat langsung diterima oleh pelanggan saat membeli token listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, maupun di tempat lainnya.

Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

Pemberian diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk menghadapi dampak kenaikan PPN 12%. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di sektor rumah tangga yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan PPN, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga pada angka sekitar 5% hingga akhir tahun ini. Ia menambahkan bahwa sektor konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% dari perekonomian Indonesia dan diharapkan bisa terus tumbuh kuat pada 2025.

Baca Juga :   Wacana Kenaikan PPN 2025: Pil Pahit Bagi Konsumen di Tengah Harga Mahal

Harapan terhadap Kebijakan Ini

Dengan adanya diskon tarif listrik selama dua bulan ini, diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah hingga menengah. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Diskon ini menjadi salah satu bentuk konkret dari pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan konsumsi rumah tangga, yang merupakan pilar penting bagi perekonomian Indonesia. (Mhd)