DPR Setujui Anggaran OJK 2024 Senilai Rp 8,03 Triliun, Fokus pada Pengawasan Sektor Perbankan dan Pasar Modal

JagatBisnis.com –  Komisi XI DPR telah menyetujui rencana kerja anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 senilai Rp 8,03 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O Frederik mengatakan, anggaran terbesar OJK tahun depan akan dialokasikan untuk kegiatan pengawasan. Rinciannya, pengawasan sektor perbankan mendapat alokasi anggaran Rp 1,35 triliun, disusul pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan pasar karbon senilai Rp 711,78 miliar.

“RKA OJK masing-masing bidang telah mempertimbangkan biaya SDM, PPh 21, pengembangan pegawai dan infrastruktur informasi teknologi,” ujar Dolfie.

Baca Juga :   DPR: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Kampanye Negatif LSM Lingkungan

Selain itu, anggaran pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tahun depan senilai Rp 431,75 miliar. Sementara sektor pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen mendapat alokasi anggaran Rp 345,68 miliar.

Kemudian, anggaran untuk pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya senilai Rp 290,08 miliar. Selanjutnya, anggaran untuk pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan aset kripto senilai Rp 64,9 miliar.

Baca Juga :   Panja BPIH DPR Tolak Usulan Kemenag, Biaya Haji 2024 Tetap Rp 90 Juta

Dolfie menambahkan, Komisi XI DPR juga menyetujui penggunaan kelebihan penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 20,98 miliar yang akan digunakan sebagai tambahan pendanaan imbalan kerja jangka panjang pada RKA OJK tahun 2023.

Angka rancangan kerja anggaran tersebut berasal dari proyeksi penerimaan OJK tahun 2023. DPR telah menyetujui proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 sebesar Rp 8,03 triliun. Pungutan tahunan menduduki posisi terbesar dengan proyeksi penerimaan senilai Rp 7,59 triliun.

“Jenis pungutan dari penerimaan lain-lain dengan proyeksi penerimaan tahun 2023 senilai Rp 384,74 miliar dan pungutan registrasi senilai Rp 49,05 miliar,” imbuh Dolfie.

Baca Juga :   UU Cipta Kerja, Kepentingan Siapa?

Dolfie menjabarkan, berdasarkan bidang industri keuangan, pungutan sektor perbankan senilai Rp 5,55 triliun, serta pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon senilai Rp 1,15 triliun.

Adapun pungutan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun senilai Rp 634,56 miliar. Sedangkan pungutan dari lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya senilai Rp 304,68 miliar, dan pungutan dari penerimaan lain-lain senilai Rp 384,74 miliar. (tia)