Panja BPIH DPR Tolak Usulan Kemenag, Biaya Haji 2024 Tetap Rp 90 Juta

JagatBisnis.com –  Panitia kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal kenaikan biaya haji di tahun 2024 menjadi Rp 105 juta per jemaah.

Panja BPIH DPR beralasan, hingga saat ini tidak ada komponen biaya haji yang naik, kecuali nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dengan demikian, biaya haji di tahun 2024 tetap sebesar Rp 90 juta, seperti tahun 2023.

Anggota Komisi VIII DPR, John Kennedy Aziz, mengatakan, Panja BPIH DPR telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan. Dari hasil RDP tersebut, tidak ada indikasi kenaikan biaya penerbangan.

Baca Juga :   Wamenag: Setiap Tahun Indonesia Butuh 6 Juta Al-Quran

“Kalau bicara target, target kami tetap Rp 90 juta, karena sampai sekarang ini tidak ada perubahan, kita sekarang sudah bahas penerbangan, tidak ada indikasi untuk kenaikan, mudah-mudahan lainnya juga tidak ada kenaikan,” kata John Kennedy Aziz.

Baca Juga :   Zainut: Ajak Masyarakat Rajin Salat untuk Menanggulangi Covid-19

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), Irfan Setiaputra, mengatakan, komponen BPIH tahun depan, untuk maskapai penerbangan berpotensi naik 4,7 persen jika dibandingkan tahun ini. Namun, kenaikan tersebut masih bersifat sementara.

Irfan memastikan tidak ada perubahan sama sekali untuk harga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk keberangkatan haji, kecuali asumsi nilai tukar atau kurs rupiah yang naik menjadi Rp 16.000 per dolar AS.

Baca Juga :   Pesan Kemenag Kepada Petugas PPIH

Selain kurs, lanjut Irfan, komponen lain yang paling memengaruhi tarif pesawat adalah harga bahan bakar avtur. Perseroan akan mempertahankan estimasi harga avtur sebesar 93 sen per liter, seperti keberangkatan haji tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per orang sebesar Rp 105 juta. Ada kenaikan dari tahun 2023 yang diputuskan Rp 90 juta.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO