Waspada! Obat Keras dan Psikotropika Masih Marak Dijual Ilegal Secara Online

Waspada! Obat Keras dan Psikotropika Masih Marak Dijual Ilegal Secara Online

JagatBisnis.com – Kemudahan berbelanja lewat e-commerce kini juga menjangkau sektor kesehatan, termasuk obat-obatan. Namun, di balik kemudahan itu, masyarakat perlu ekstra waspada. Tak semua obat yang dijual secara daring aman untuk dikonsumsi atau legal untuk diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli obat secara online. Pasalnya, masih banyak ditemukan obat-obatan yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter, justru diperjualbelikan bebas di platform ilegal.

Pada Jumat (2/5/2025), BPOM merilis daftar obat yang rawan disalahgunakan dan kerap dijual secara ilegal di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh obat-obatan tersebut.

Jenis Obat yang Sering Dijual Secara Ilegal

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, BPOM memaparkan beberapa jenis obat yang sering ditemukan di pasaran tanpa izin resmi, antara lain:

  • Obat Keras
    Ditandai dengan lingkaran merah dan huruf “K” hitam, obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Obat ini digunakan untuk penanganan kondisi medis serius.
    Contoh: Amoksisilin, Ciprofloxacin, Omeprazole, Simvastatin, Sibutramin, Dietilpropion

  • Misoprostol
    Sering disalahgunakan sebagai obat aborsi, padahal fungsinya adalah untuk mengatasi tukak lambung.
    Contoh: Cytotec, Gastrul, Misodel, Misoprostol

  • Psikotropika
    Obat ini memengaruhi sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gangguan mental. Penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
    Contoh: Calmlet, Alprazolam, Clonazepam, Esilgan

  • Obat Disfungsi Ereksi
    Obat ini diresepkan untuk masalah aliran darah pada organ vital pria, namun kerap dibeli tanpa pengawasan.
    Contoh: Viagra, Tadalafil, Cialis, Levitra

  • Obat Lain yang Rentan Disalahgunakan
    Misalnya Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang kerap digunakan tidak sesuai fungsinya dan bisa menyebabkan ketergantungan.

Bahaya Membeli Obat dari Toko Tidak Resmi

BPOM mengingatkan bahwa membeli obat dari platform tidak resmi berisiko tinggi, di antaranya:

  • Obat bisa dalam kondisi rusak, kedaluwarsa, atau palsu

  • Keamanan dan keefektifan obat tidak terjamin

  • Sumber dan distribusi obat tidak dapat dipertanggungjawabkan

Tips Aman Membeli Obat Secara Online

Agar tetap aman saat berbelanja obat di dunia digital, BPOM menyarankan hal-hal berikut:

  1. Gunakan platform resmi yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin Kementerian Kesehatan.

  2. Pastikan obat memiliki izin edar resmi dari BPOM.

  3. Gunakan resep dokter untuk pembelian obat keras.

  4. Cek KLIK sebelum menggunakan obat – periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

  5. Lindungi informasi akun untuk menghindari kebocoran data pribadi.

Sebagai catatan, PSEF adalah badan hukum yang mengelola sistem penjualan obat secara daring dan resmi. Masyarakat bisa mengakses daftar platform resmi di situs psef.kemenkes.go.id.

Dengan langkah waspada dan teliti, masyarakat tetap bisa memanfaatkan teknologi digital untuk kebutuhan kesehatan tanpa mengorbankan keselamatan. (Mhd)