JagatBisnis.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengumumkan bahwa kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending kini telah naik ke tahap pemberkasan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Keputusan untuk meningkatkan status kasus ini diambil dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah selesai, dan kini KPPU sedang mempersiapkan dokumen untuk persidangan. Deswin memperkirakan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada awal Mei 2025, setelah proses pemberkasan selesai.
Terlapor adalah Anggota AFPI
Kasus ini melibatkan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai pihak yang diduga melanggar undang-undang persaingan usaha. Deswin menyebutkan bahwa jumlah anggota yang terlapor kemungkinan akan mencapai puluhan. Meski AFPI bukan pelaku usaha secara langsung, anggota yang tergabung di dalamnya bisa menjadi terlapor jika terlibat dalam kesepakatan yang melanggar hukum persaingan usaha.
Deswin juga menjelaskan bahwa meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait bunga pinjol, proses hukum ini tetap berjalan karena dugaan pelanggaran terjadi sebelum adanya regulasi baru tersebut.
Indikasi Pelanggaran UU Persaingan Usaha
Kasus ini bermula dari temuan KPPU yang menunjukkan adanya perilaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menduga bahwa pelaku usaha dalam industri pinjol membuat kesepakatan mengenai penetapan bunga yang dikenakan kepada konsumen, yang tercantum dalam pedoman asosiasi. Pada awalnya, bunga yang ditetapkan adalah 0,8%, namun pada 2021 diturunkan menjadi 0,4%.
Deswin menegaskan bahwa perusahaan pinjol seharusnya menetapkan suku bunga secara independen dan tidak terlibat dalam pengaturan harga atau bunga melalui asosiasi. Pengaturan tersebut sebaiknya dilakukan oleh pemerintah atau regulator yang berwenang.
Proses Hukum yang Berjalan
KPPU telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan awal hingga penyelidikan mendalam yang dimulai pada 2023. Selama penyelidikan, KPPU telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI. KPPU juga telah meminta data dan keterangan dari lembaga terkait, seperti OJK, untuk memperkuat bukti adanya pelanggaran.
Dengan peningkatan status kasus ini, KPPU akan mempersiapkan kelayakan alat bukti untuk dilakukan sidang majelis pemeriksaan pendahuluan dan menetapkan pelaku usaha dalam industri pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tindakan Hukum yang Dapat Dikenakan
Jika terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku usaha yang terlibat dapat dikenakan tindakan administratif, seperti pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan praktik kartel, atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPPU memastikan bahwa meskipun ada aturan baru dari OJK, kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Mhd)