Pinjol Danacita Patok Bunga 1,75% ke Mahasiswa ITB, OJK Panggil Minggu Depan

Kampus ITB Foto : kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Pinjaman online (pinjol) Danacita menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa platform tersebut mematok bunga yang cukup tinggi untuk mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Berdasarkan informasi yang beredar, Danacita mematok bunga 1,75% per bulan untuk pinjaman dengan tenor 6 bulan. Dengan demikian, jika seorang mahasiswa meminjam Rp10 juta, maka ia harus mengembalikan Rp12,625 juta setelah 6 bulan.

Hal ini tentu menjadi perhatian publik, terutama para mahasiswa yang sedang mencari pinjaman untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Pasalnya, bunga 1,75% per bulan tergolong cukup tinggi, bahkan di atas bunga yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   Mahasiswa Lempari Polisi dengan Batu di Aksi Unjuk Rasa Patung Kuda

OJK sendiri telah menetapkan batas atas bunga pinjaman online sebesar 0,8% per hari atau 24% per tahun. Dengan demikian, bunga yang ditetapkan oleh Danacita sudah melebihi batas atas yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga :   AdaKami Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Peminjam Bunuh Diri, OJK Panggil untuk Pendalaman

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Danacita untuk memberikan penjelasan.

“Kami akan memanggil Danacita minggu depan untuk meminta penjelasan terkait bunga yang mereka patok,” kata Sardjito.

Sardjito juga mengimbau kepada para mahasiswa untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjol. Ia menyarankan mahasiswa untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga :   Pemangkasan Bunga Pinjol oleh OJK Bikin Perusahaan Lebih Inovatif

“Mahasiswa harus memahami risiko yang ada sebelum mengajukan pinjaman online,” kata Sardjito.

Selain itu, Sardjito juga mengimbau kepada para mahasiswa untuk menggunakan pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Pastikan pinjol yang Anda gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Sardjito.

Berdasarkan data OJK, per Desember 2023, terdapat 102 penyelenggara pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (tia)

MIXADVERT JASAPRO