Ombudsman Kritisi OJK Lemah Awasi Pinjol: Kasus Bunuh Diri Peminjam AdaKami Menyoroti Pengawasan Pinjol yang Kurang Efektif

JagatBisnis.com – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, telah mengkritisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengawasannya terhadap kegiatan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online yang dianggap terlalu lemah. Kritik ini muncul setelah munculnya berita viral mengenai seorang peminjam yang diduga bunuh diri setelah terlilit hutang dan diteror oleh debt collector dari AdaKami.

Menurut Yeka, OJK adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk pinjol. Namun, OJK dinilai belum mampu melakukan pengawasan yang sigap, responsif, dan empati terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait pinjol.

Yeka juga mencatat bahwa meskipun pinjol dapat memberikan kemudahan akses pendanaan bagi masyarakat, persyaratannya yang ringan seringkali menjebak individu yang kurang memiliki literasi keuangan. Oleh karena itu, Yeka menyarankan agar OJK memperketat persyaratan pemberian izin kepada pelaku usaha pinjol, seperti menetapkan batasan usia, memeriksa pendapatan, dan mengatur suku bunga yang tidak boleh melebihi batas tertentu.

Baca Juga :   OJK Dinilai Lemah dalam Mengawasi Industri Keuangan

Upaya preventif yang diusulkan oleh Yeka juga mencakup pemantauan suku bunga pinjol dan tindakan proaktif OJK dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait pinjol. Yeka berpendapat bahwa OJK seharusnya tidak hanya menunggu laporan masuk terkait pinjol, tetapi juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan menghentikan praktik ilegal pinjol sebelum mereka beroperasi secara terbuka.

Baca Juga :   Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital

Selain itu, Yeka meminta OJK untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pemberian izin kepada pinjol dan menyarankan untuk menghentikan sementara pemberian izin tersebut sampai sistem pengawasan yang lebih baik dibangun. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lebih banyak korban yang terjebak dalam perangkap hutang pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :   Pengamat: DK OJK yang Terpilih Diharapkan Bisa Selamatkan AJB Bumiputera 1912

Pengkritikannya ini menekankan pentingnya perbaikan dalam pengawasan pinjol oleh OJK dan tindakan yang lebih proaktif dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh praktik pinjol yang tidak etis. (tia)

MIXADVERT JASAPRO