Ekbis  

Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di Industri Jasa Keuangan (IJK). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.

“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dikutip, di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Dia menjelaskan, tidak adanya tata kelola digital yang baik dapat meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan. Di antaranya serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.

Baca Juga :   Ini Alasan OJK Anti-Kripto dan NFT

“Untuk itu, kami menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini. Di antaranya penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Ditengah Ancaman Omicron

Dia mengaku, pihaknya telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.

Baca Juga :   BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro

“Dalam POJK dan SEOJK tersebut, diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO