JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan semua pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 Kg agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah. “Kita sedang menata agar harga yang diterima masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi pengecer itu nantinya akan kita jadikan pangkalan,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Dengan perubahan ini, rantai distribusi LPG akan menjadi lebih efisien, memungkinkan penyaluran LPG 3 Kg yang lebih merata di berbagai daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menghindari kelebihan pasokan dan memastikan penggunaan LPG yang tepat sasaran. Yuliot menambahkan, “Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mencegah oversupply, serta penggunaan yang tidak tepat.”
Setiap pengecer yang ingin beroperasi secara resmi harus mendaftar secara online untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bergabung dengan jaringan resmi Pertamina. Proses transisi bagi para pengecer ini akan berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 1 Februari 2025.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam prosesnya,” jelas Yuliot.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. “Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membeli dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi,” ujar Heppy.
Heppy juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang bisa dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat tidak hanya mendapatkan harga yang sesuai, tetapi juga jaminan mutu dan kualitas LPG yang lebih terjamin. Selain itu, untuk memastikan isi tabung sesuai standar, konsumen disarankan untuk menimbang tabung sebelum membeli.
Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah memiliki 259.226 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh Indonesia dan terus mengembangkan program perluasan pangkalan melalui skema One Village One Outlet (OVOO), serta mengajak pengecer untuk bergabung sebagai pangkalan resmi. (Hky)