JagatBisnis.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas terhadap 8 pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Perairan Tangerang. Dari jumlah tersebut, 6 pegawai diberhentikan, sementara 2 lainnya diberikan sanksi berat.
Nusron mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan hasil dari investigasi internal yang dilakukan setelah polemik mengenai pagar laut mencuat beberapa waktu lalu. “Kedelapan pegawai ini telah diperiksa oleh inspektorat dan telah diberikan sanksi. Sekarang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Pegawai yang diberhentikan meliputi sejumlah pejabat penting di lingkungan ATR/BPN, seperti JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), dan KA (mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Selain pemecatan, Nusron juga menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. “Kita menggunakan dua jenis survei: survei oleh petugas ATR/BPN dan survei oleh jasa survei berlisensi yang disahkan oleh ATR/BPN,” jelas Nusron.
Terkait dengan polemik pagar laut, pembongkaran pagar yang telah dilakukan di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang mencapai 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer. Tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan melakukan pembongkaran di beberapa lokasi, termasuk perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.
Sertifikat yang terbit terkait pagar laut tersebut mencakup 263 bidang, dengan sebagian besar dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.
Pemecatan pegawai dan pencabutan lisensi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat dan pengelolaan pertanahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Zan)