Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam: Eksportir Wajib Memarkir 100% DHE di Dalam Negeri

Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam: Eksportir Wajib Memarkir 100% DHE di Dalam Negeri

JagatBisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk memarkir 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama minimal satu tahun. Kebijakan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang hanya mengharuskan penempatan DHE sebesar 30% dengan durasi minimal tiga bulan.

Baca Juga :   Sanksi Pemblokiran Ekspor Diterapkan kepada 99 Eksportir yang Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA)

“Jadi 100% (penempatan), insentif semua diberikan. Nanti kita berikan,” ujar Airlangga kepada media di Jakarta pada Selasa (21/1).

Selain itu, Airlangga menjanjikan sejumlah insentif bagi eksportir dan perbankan terkait kebijakan ini, termasuk pengaturan tentang cash collateral, pembayaran pajak, dan dividen. Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak akan ada penolakan dari pihak pengusaha, karena pembahasan telah melibatkan semua stakeholder terkait.

Baca Juga :   Pemerintah Akan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan Penambahan Insentif untuk Eksportir

Dengan diterapkannya revisi aturan DHE SDA ini, Airlangga meyakini Indonesia akan dapat meningkatkan devisa negara hingga mencapai US$ 90 miliar. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi dan diharapkan segera terbit. (Zan)

Baca Juga :   Kementerian Perdagangan Akan Revisi Aturan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyak Kelapa Sawit