Sanksi Pemblokiran Ekspor Diterapkan kepada 99 Eksportir yang Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA)

Sanksi Pemblokiran Ekspor Diterapkan kepada 99 Eksportir yang Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA). foto dok kemenkeu.go.id

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi tegas kepada eksportir yang tidak memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan hasil asesmen bersama Bank Indonesia, terdapat 176 perusahaan eksportir yang belum memenuhi kewajiban DHE SDA, yang mengharuskan mereka menyimpan minimal 30% dari hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.

Baca Juga :   PMK Nomor 47 Tahun 2024: Era Baru Pengawasan Pajak Berdasarkan Rekening Keuangan

Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 77 perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan sanksi pemblokiran telah dicabut. Namun, masih ada 99 perusahaan yang akses ekspornya terblokir, karena mereka belum memenuhi aturan tersebut. Pemerintah mengharapkan kepatuhan yang lebih tinggi dari eksportir dalam hal penempatan DHE SDA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.

Baca Juga :   Pemerintah Akan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan Penambahan Insentif untuk Eksportir

Peraturan ini mencakup kewajiban untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di Indonesia dan membatasi escrow account yang ada di luar negeri, yang harus dipindahkan ke dalam negeri dalam waktu 90 hari. Eksportir yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses layanan ekspor. Sanksi akan dicabut jika eksportir telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Zan)

Baca Juga :   Kontroversi Pengenaan Cukai terhadap Barang-Barang Konsumsi di Indonesia