Kementerian Perdagangan Akan Revisi Aturan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyak Kelapa Sawit

Kementerian Perdagangan Akan Revisi Aturan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyak Kelapa Sawit. foto dok fsf.co.id

JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan Indonesia sedang mempersiapkan revisi penting terhadap aturan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan bahwa perubahan ini dapat berdampak signifikan pada harga dan jenis produk minyak kelapa sawit yang dijual di pasar domestik.

Di bawah aturan DMO yang saat ini berlaku, produsen minyak kelapa sawit diwajibkan untuk menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai imbalannya, mereka mendapatkan izin untuk mengekspor produk mereka ke pasar internasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pasokan minyak goreng yang stabil dan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Atasi Impor Ilegal

Bambang Wisnubroto menyatakan bahwa revisi aturan DMO ini bertujuan untuk menyesuaikan kuota ekspor dan harga produk minyak kelapa sawit yang dijual ke pasar domestik. Meskipun Bambang belum merinci rincian perubahan secara spesifik, ia menargetkan agar revisi aturan ini diterbitkan dalam minggu ini.

Saat ini, kuota ekspor ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO. Jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang memproduksi dalam ukuran yang lebih kecil, yang lebih ramah untuk penggunaan rumah tangga, dibandingkan dengan produk dalam jumlah besar.

Baca Juga :   Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Atasi Impor Ilegal

Revisi aturan ini bisa berdampak pada beberapa aspek:

1. Harga Pasar: Perubahan dalam kuota ekspor dan harga pasar domestik dapat mempengaruhi harga minyak kelapa sawit di tingkat konsumen. Dengan penyesuaian yang tepat, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara ketersediaan minyak goreng domestik dan daya saing ekspor.

2. Ketersediaan Produk: Dengan revisi ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa pasar lokal tetap mendapatkan pasokan yang memadai dengan harga yang wajar, sembari tetap memberi ruang bagi industri untuk bersaing di pasar global.

3. Dampak pada Produsen: Produsen akan menghadapi aturan baru yang bisa mempengaruhi strategi pemasaran mereka baik untuk pasar domestik maupun internasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perubahan aturan tidak menambah beban yang tidak perlu bagi para pelaku industri.

Baca Juga :   Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Atasi Impor Ilegal

Masyarakat dan pelaku industri akan menantikan rincian lebih lanjut tentang revisi aturan ini. Kementerian Perdagangan diharapkan memberikan penjelasan lengkap setelah revisi diterbitkan, untuk memberikan kepastian dan panduan bagi semua pihak terkait.

Dengan perubahan yang sedang direncanakan, diharapkan akan ada keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan pasar domestik dan kepentingan ekspor, serta jaminan harga yang tetap terjangkau bagi konsumen di tanah air. (Mhd)