Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik, Harga Mobil BYD 2025 Masih Terjangkau

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik, Harga Mobil BYD 2025 Masih Terjangkau. foto dok dealerbyd.id

JagatBisnis.com – Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan insentif pajak untuk mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024. Insentif ini berlaku untuk mobil listrik yang diimpor utuh (completely built up/CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (completely knock down/CKD). Dalam kebijakan ini, pemerintah akan menanggung 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik pada tahun anggaran 2025.

Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga Desember. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen di Indonesia, serta mendorong industri otomotif untuk lebih aktif mengembangkan dan memproduksi mobil listrik lokal.

Baca Juga :   Saat Forum ETWG-1, Delegasi G20 Gunakan Kendaraan Listrik dan SPKLU Milik PLN

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan bahwa kebijakan insentif ini bisa mempercepat peningkatan penjualan mobil listrik di Indonesia. “Diharapkan angka penjualan mobil listrik akan meningkat sesuai dengan tujuan pemerintah,” ujarnya.

Harga Mobil Listrik BYD di Awal Tahun 2025

Seiring dengan adanya insentif pajak, harga mobil listrik BYD pada awal tahun 2025 masih tetap kompetitif. Berikut adalah daftar harga mobil listrik BYD per awal tahun 2025, yang bisa menjadi pilihan konsumen di Indonesia:

  • BYD Dolphin Dynamics: Rp 365 juta
  • BYD Dolphin Superior: Rp 425 juta
  • BYD Atto 3 Advanced: Rp 465 juta
  • BYD Atto 3 Superior: Rp 515 juta
  • BYD M6 Standard: Rp 379 juta
  • BYD M6 Superior 7-seater: Rp 419 juta
  • BYD M6 Superior Captain Seat: Rp 429 juta
  • BYD Seal Premium: Rp 629 juta
  • BYD Seal Performance (AWD): Rp 719 juta
Baca Juga :   Jerman Dorong Pemerintah RI Beri Insentif Kendaraan Listrik

Meningkatnya Penjualan dan Pengembangan Industri Lokal

Pada 2024, penjualan mobil listrik di Indonesia tercatat mencapai 38.774 unit, yang setara dengan 5,45% dari total penjualan mobil nasional. Selain itu, kebijakan insentif pajak yang diterapkan sejak tahun lalu, termasuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk mobil listrik yang dirakit di dalam negeri, semakin mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan ini.

Baca Juga :   Citroën Indonesia Manfaatkan Insentif untuk Mobil Listrik E-C3

Di sisi lain, merek-merek otomotif seperti Hyundai, Wuling, dan BYD yang mendapatkan manfaat dari insentif bebas bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik, juga berkomitmen untuk membangun pabrik di Indonesia guna memenuhi syarat insentif tersebut.

Dengan berbagai kebijakan dan insentif yang mendukung, 2025 diprediksi akan menjadi tahun penting bagi perkembangan pasar mobil listrik di Indonesia. Pemerintah berharap tren ini akan terus berlanjut, mendorong lebih banyak konsumen beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. (Mhd)