JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mulai memungut cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Rencana ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing yang berlangsung pada Jumat (10/1).
Nirwala menegaskan bahwa tujuan pengenaan cukai ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menambahkan bahwa meskipun cukai untuk MBDK direncanakan mulai berlaku pada semester II-2025, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam penerapan kebijakan ini. Pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan, yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil menunggu implementasi, kami akan terus memantau kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan,” ujar Akbar. (Zan)