Pemerintah Rencanakan Pengenaan Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Semester II-2025

Pemerintah Rencanakan Pengenaan Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Semester II-2025. foto dok jpg-indonesia.net

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mulai memungut cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Rencana ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing yang berlangsung pada Jumat (10/1).

Baca Juga :   Stafsus Menkeu Buka Suara Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI

Nirwala menegaskan bahwa tujuan pengenaan cukai ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :   Realisasi Pendapatan Sumber Daya Alam Migas Turun 7,6% pada Semester I 2024

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menambahkan bahwa meskipun cukai untuk MBDK direncanakan mulai berlaku pada semester II-2025, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam penerapan kebijakan ini. Pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan, yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga :   Kemenkeu Gelontorkan Rp3,9 Triliun untuk JKN

“Sambil menunggu implementasi, kami akan terus memantau kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan,” ujar Akbar. (Zan)