KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan dalam Tender Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan dalam Tender Kereta Cepat Jakarta-Bandung. foto dok kcic.co.id

JagatBisnis.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran terkait persekongkolan dalam tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa kasus ini saat ini masih berada di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

“Asa menjelaskan bahwa untuk membawa perkara ini ke persidangan, KPPU membutuhkan setidaknya dua bukti yang dapat berupa notulen, pengakuan, atau bukti lainnya. Namun, dia belum bisa mengungkapkan temuan bukti yang ada karena masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Asa saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (8/1).

Baca Juga :   Saat Long Weekend, Penumpang Whoosh Melonjak Hingga 30%

Penyelidikan ini melibatkan dua pihak yang terlapor: PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I), yang juga berperan sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II). Selain itu, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek kereta cepat tersebut, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024. Dalam laporan tersebut, Investigator mengungkapkan bahwa terdapat indikasi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways.

Baca Juga :   KCIC Mencatat Rekor Penumpang Whoosh Selama Musim Liburan

Menurut LDP, PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) diduga tidak memiliki prosedur yang jelas dalam pemilihan penyedia barang atau jasa, dan tidak menjalankan proses penerimaan atau evaluasi dokumen tender secara terbuka. Hal ini mengarah pada tuduhan diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi peserta tender lainnya. Investigasi juga menduga bahwa pemenang tender, PT Anugerah Logistik Prestasindo, tidak memenuhi sejumlah persyaratan kualifikasi, seperti tidak memiliki modal disetor yang cukup dan pengalaman yang relevan.

Baca Juga :   Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik, Tetap Diminati Masyarakat

Selain itu, temuan lain yang mengarah pada dugaan persekongkolan ini adalah fakta bahwa Terlapor II tidak mendapatkan skor tertinggi dalam evaluasi tender, namun tetap dinyatakan sebagai pemenang. KPPU menilai hal ini menghambat kesempatan peserta lain yang lebih memenuhi kualifikasi untuk memenangkan tender.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KPPU berkomitmen untuk memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hky)