JagatBisnis.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, meskipun berpotensi memperburuk kerugian bagi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), tetap harus dilaksanakan. Ia menyebutkan kebijakan ini merupakan arahan dari pemerintah yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.
Erick menanggapi prediksi bahwa Garuda Indonesia akan menanggung kerugian lebih besar akibat kebijakan penurunan harga tiket ini. “Ya, itu bagian dari penugasan yang harus kita jalankan,” ujar Erick di Jakarta Selatan pada Rabu (11/12).
Meskipun dampak kebijakan ini diprediksi akan mengurangi pendapatan maskapai, Erick menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung keputusan tersebut. Tujuannya adalah memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dengan adanya penurunan tarif tiket pesawat yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor pariwisata domestik.
Dampak Keuangan Garuda Indonesia
Berdasarkan laporan keuangan terbaru, PT Garuda Indonesia mencatatkan kerugian bersih sebesar US$131,22 juta atau sekitar Rp2,06 triliun pada kuartal III 2024. Kerugian ini mengalami lonjakan hampir 81,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun pendapatan usaha Garuda Indonesia tercatat tumbuh 15% menjadi US$2,56 miliar, namun peningkatan pendapatan tersebut belum mampu menutupi kenaikan biaya operasional yang signifikan.
Menurut pengamat penerbangan, meskipun ada penurunan biaya operasional maskapai, seperti diskon harga avtur dan airport tax, hal ini tetap tidak dapat sepenuhnya mengimbangi penurunan pendapatan akibat penghapusan fuel surcharge. “Kontribusi avtur terhadap biaya operasional maskapai mencapai 40%, dan diskon 5% hanya mengurangi biaya sekitar 2%, sementara pendapatan maskapai bisa turun hingga 8%. Jadi, maskapai tetap mengalami kerugian sekitar 6%,” ungkap Alvin Lie, pengamat penerbangan.
Kebijakan Penurunan Tarif Tiket Pesawat
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% ini akan berlaku selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata domestik dan meningkatkan daya beli masyarakat selama liburan akhir tahun. Selain itu, PT Pertamina memberikan diskon harga avtur, dan PT Angkasa Pura Indonesia menurunkan tarif airport tax dan jasa pelayanan pendaratan sebesar 50%.
Roadmap Harga Tiket Pesawat
Erick juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyusun roadmap harga tiket pesawat untuk lima tahun ke depan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi fluktuasi harga tiket pada momen-momen tertentu, seperti Idul Fitri dan Natal, yang sering kali memberatkan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih stabil dan terjangkau, terutama pada saat-saat liburan.
Meski kebijakan ini berpotensi menambah kerugian bagi Garuda Indonesia, pemerintah berharap dampak jangka panjangnya dapat menguntungkan bagi masyarakat secara keseluruhan. “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap bisa menikmati tarif yang lebih terjangkau, terutama pada momen liburan yang banyak dibutuhkan,” pungkas Erick. (Mhd)