Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Resmi Ditetapkan Pemerintah Mulai Januari 2025

Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Resmi Ditetapkan Pemerintah Mulai Januari 2025. foto dok rsu.jembranakab.go.id

JagatBisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025, yang tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024. Keputusan ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE hampir seluruh produk tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Beberapa ketentuan harga jual eceran baru yang ditetapkan pemerintah untuk produk tembakau buatan dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • SKM Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
    • SKM Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • SPM Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
    • SPM Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
    • SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
    • SKT/SPT Golongan I (terendah): Rp 1.550 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
    • SKT/SPT Golongan II: Rp 995 (naik 15%)
    • SKT/SPT Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    • Tanpa golongan: Rp 2.375 (naik 5%)
  5. Kelembak Kemenyan (KLM)
    • KLM Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
    • KLM Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
  6. Tembakau Iris (TIS)
    • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
  7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    • Tanpa golongan: Rp 290 (tidak naik)
  8. Cerutu (CRT)
    • Tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
    • Tanpa golongan Rp 55 ribu sampai Rp 198 ribu (tidak naik)
    • Tanpa golongan Rp 22 ribu sampai Rp 55 ribu (tidak naik)
    • Tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)
Baca Juga :   Proyeksi APBN 2024: Sri Mulyani Indrawati Memperkirakan Defisit Mencapai Rp 609,7 Triliun

Harga Jual Eceran untuk Produk Tembakau Impor

Baca Juga :   Menteri Keuangan Sri Mulyani Usulkan Tambahan PMN Rp 4,5 Triliun untuk Mendukung 3 BUMN di Tahun 2023

Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk produk tembakau impor, dengan harga sebagai berikut:

  1. SKM: Rp 2.375 per batang/gram
  2. SPM: Rp 2.495 per batang/gram
  3. SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram
  4. SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram
  5. TIS: Rp 276 per batang/gram
  6. KLB: Rp 290 per batang/gram
  7. KLM: Rp 950 per batang/gram
  8. CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Baca Juga :   Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 37,4 Triliun untuk Pemilu 2024

Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengendalian konsumsi tembakau, serta memberikan dampak positif bagi industri tembakau dalam negeri sambil tetap mengoptimalkan penerimaan negara melalui cukai tembakau. (Hky)