Menteri Keuangan Sri Mulyani Usulkan Tambahan PMN Rp 4,5 Triliun untuk Mendukung 3 BUMN di Tahun 2023

Menkeu Sri Mulyani

JagatBisnis.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 4,5 triliun untuk mendukung tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2023. Rincian tambahan PMN tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) akan menerima suntikan modal sebesar Rp 3 triliun. Dana ini bertujuan untuk memperkuat permodalan PT Asuransi Jiwa IFG agar bisa menerima pengalihan portofolio dari PT Asuransi Jiwasraya.
  2. PT Aviasi Pariwisata Indonesia akan mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 1,01 triliun. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan pembangunan KEK Sanur oleh HIN.
  3. PT Bina Karya akan menerima tambahan PMN sebesar Rp 500 miliar. Dana ini akan digunakan sebagai belanja modal (capital expenditure/capex) untuk mendukung tugas dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN), terutama di sektor telekomunikasi dan infrastruktur dasar. PT Bina Karya sendiri akan dikonversi menjadi Badan Usaha Otoritas IKN.
Baca Juga :   Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PT RNI

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk PMN capex pertama yang akan digunakan oleh BUMN yang dikelola oleh otoritas IKN. Langkah ini memungkinkan BUMN untuk menjalankan kegiatan-kegiatan termasuk kerja sama dengan sektor swasta dalam rangka membangun IKN, terutama di bidang telekomunikasi dan infrastruktur dasar.

Di samping itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan PMN tunai senilai Rp 42,82 triliun dengan alokasi untuk beberapa BUMN, termasuk PT Sarana Multigriya Finansial, PT Hutama Karya, PT Len Industri, PT PLN, dan Airnav Indonesia. Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung BUMN untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan perekonomian nasional.

Baca Juga :   Tarif Masuk Kawasan Wisata Candi Borobudur Telah Ditetapkan Oleh Menkeu

(tia)

MIXADVERT JASAPRO