JagatBisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melaksanakan tindakan tegas dengan memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia, dan merupakan hasil dari kolaborasi antara Komdigi, OJK, serta sektor perbankan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi permasalahan judi online yang semakin meresahkan. Meutya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan intens dengan OJK guna menyusun strategi yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan digital ini.
“Pencapaian pemblokiran 10.000 rekening ini adalah hasil kerjasama yang solid antara Komdigi, OJK, dan perbankan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (14/11).
Upaya Pemblokiran dan Literasi Digital
Selain pemblokiran rekening yang terlibat judi online, Komdigi juga terus mengembangkan situs cekrekening.id sebagai alat untuk memeriksa status rekening dan mencegah penyalahgunaan keuangan digital. Situs ini akan berkolaborasi dengan Anti Scam Center milik OJK untuk memperkuat literasi digital masyarakat, agar lebih mudah membedakan rekening yang aman dari yang terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan.
Meutya menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam hal pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan kegiatan ilegal, termasuk judi online, meskipun rekening tersebut memiliki aset besar. “Kami akan tegas. Tidak ada kompromi, siapapun yang terlibat, rekeningnya akan kami blokir,” tegas Meutya.
Peningkatan Transaksi Judi Online
Menurut Ivan Yustiavandana, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, nilai transaksi judi online tercatat menembus Rp 283 triliun. Ini menunjukkan adanya lonjakan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ivan melaporkan bahwa transaksi judi online pada semester pertama 2024 saja sudah melampaui jumlah transaksi selama satu tahun penuh pada 2022.
“Pada tahun 2022, transaksi judi online mencapai Rp 104,79 triliun, dan pada 2023 meningkat menjadi Rp 168,35 triliun. Sementara pada 2024, transaksi pada semester pertama sudah menembus angka Rp 117,59 triliun, atau naik sekitar 237,48% dibandingkan dengan tahun lalu,” jelas Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/11).
Ivan juga mengungkapkan bahwa peningkatan tajam dalam jumlah transaksi ini didorong oleh meningkatnya jumlah bandar judi online serta maraknya transaksi deposit dana yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online telah menyebar ke seluruh lapisan usia masyarakat Indonesia.
Meningkatnya Ancaman Judi Online di Kalangan Masyarakat
Berdasarkan data PPATK, aktivitas judi online semakin masif, dengan pelaku yang berasal dari berbagai usia dan latar belakang. “Judi online telah meluas dan sekarang melibatkan lebih banyak golongan usia,” ujar Ivan, yang menunjukkan bahwa perjudian digital kini bukan hanya masalah segelintir orang, tetapi telah menjadi masalah sosial yang melibatkan banyak pihak.
Selain pemblokiran rekening, Komdigi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online, yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak stabilitas ekonomi digital Indonesia.
Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antar Lembaga
Pemerintah Indonesia melalui Komdigi dan OJK menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam memberantas kejahatan keuangan digital, termasuk judi online. Pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan judi online adalah salah satu langkah nyata untuk menjaga integritas sistem keuangan digital Indonesia.
Dengan kerjasama yang solid antara Komdigi, OJK, perbankan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan ekosistem keuangan digital di Indonesia bisa tetap aman, stabil, dan bebas dari praktik ilegal seperti judi online. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi secara digital. (mhd)