Ini Alasan OJK Anti-Kripto dan NFT

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa kontra dengan investasi aset digital seperti kripto dan non-fungible token (NFT), bukan tanpa alasannya. Lantaran keduanya masih rentan terhadap pencucian uang dengan berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks dan bervariasi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dari data dari Sein Technical Analysis, pencucian uang melalui digital aset kripto di tahun 2021 mencapai angka USD8,6 miliar dan terhitung naik sebesar 30 persen dibanding 2020.

“Hal itu terjadi karena berkembanganya digital aset yang tidak diiringi dengan penerapan kerangka peraturan dan pengawasan secara konsisten. Sehingga aset mata uang digital sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya seperti dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga :   OJK Resmi Izinkan Merger Bank Syariah BUMN

Malanya, lanjut dia, pihaknya melarang semua lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya. Itu dilakukan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dan NFT. Padahal, naiknya animo masyarakat terhadap aset digital merupakan dampak dari memuncaknya pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

“Meskipun memang menguntungkan karena lebih mudahnya mengakses jasa keuangan. Namun, di sisi lain globalisasi jasa keuangan dapat meningkatkan kejahatan, salah satunya pencucian uang,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO