JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia bertekad untuk meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi dan nonenergi dengan memastikan bahwa bantuan tersebut lebih tepat sasaran mulai tahun 2025. Dalam rangka mencapai tujuan ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyebutkan pentingnya penguatan basis data dan pengawasan implementasi subsidi.
Penguatan Basis Data untuk Subsidi
Menurut UU tersebut, pemerintah akan melakukan integrasi data identitas penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk memastikan subsidi diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penyaluran subsidi.
“Subsidi perlu diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” kata Yusuf dalam keterangan pers pada 25 Oktober.
Integrasi Data Sosial-Ekonomi
Basis data subsidi akan dikaitkan dengan sistem verifikasi identitas serta data sosial-ekonomi, seperti yang terdapat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pola konsumsi subsidi dan melakukan penyesuaian alokasi jika diperlukan.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Efektivitas Subsidi
Yusuf mengusulkan beberapa langkah strategis untuk memastikan subsidi tidak salah sasaran dan tetap efektif:
- Kriteria Sosial-Ekonomi yang Ketat: Pemerintah perlu menerapkan kriteria yang lebih ketat, misalnya berdasarkan tingkat pendapatan, kepemilikan aset, atau penggunaan energi per kapita. Subsidi sebaiknya hanya diberikan kepada kelompok yang layak menerima.
- Skema Non-Tunai: Penyaluran subsidi dapat dilakukan melalui sistem non-tunai yang terhubung langsung dengan KTP atau kartu khusus. Ini akan memudahkan pengawasan dan mengurangi risiko penyalahgunaan, karena subsidi hanya dapat digunakan untuk membeli bahan bakar tertentu, listrik, atau LPG 3 kg.
- Pemanfaatan Teknologi Digital: Dengan menggunakan teknologi digital dan big data, pemerintah dapat mengawasi distribusi subsidi dengan lebih efektif. Ini akan memberikan gambaran jelas mengenai kelompok penerima dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
- Evaluasi Berkala: Penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara berkala agar subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.
Anggaran dan Realisasi Subsidi
Dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelaksanaan penyaluran subsidi berbasis data akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan teknis dan kondisi ekonomi. Anggaran subsidi untuk tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 307,93 triliun, dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan.
Parameter yang memengaruhi perhitungan subsidi mencakup besaran subsidi harga, volume konsumsi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, harga indeks minyak dan gas bersubsidi, serta volume penjualan listrik dan pupuk bersubsidi.
Kesimpulan
Rencana pemerintah untuk memperkuat sistem penyaluran subsidi diharapkan dapat menciptakan bantuan yang lebih tepat sasaran dan efisien. Dengan mengintegrasikan data identitas penduduk dan menerapkan langkah-langkah strategis, diharapkan subsidi dapat membantu kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang sering terjadi. Kesiapan teknis dan kondisi ekonomi akan menjadi kunci sukses dalam implementasi rencana ini pada tahun 2025. (Mhd)