BPDPKS Resmi Bertransformasi Menjadi BPDP: Fokus Baru untuk Komoditas Kelapa dan Kakao

BPDPKS Resmi Bertransformasi Menjadi BPDP: Fokus Baru untuk Komoditas Kelapa dan Kakao. foto dok disbun.kaltimprov.go.id

JagatBisnis.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini diiringi dengan perluasan fungsi yang mencakup tidak hanya kelapa sawit, tetapi juga komoditas kakao dan kelapa.

Dukungan untuk Komoditas Kelapa

Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI), Rudy Handiwidjaja, menyambut baik perubahan ini. Menurutnya, perhatian yang lebih besar terhadap komoditas kelapa merupakan langkah positif, mirip dengan perhatian yang diberikan kepada kelapa sawit yang selama ini memiliki badan khusus. Namun, ia berharap pungutan yang dihimpun tidak dikenakan pada produk turunan yang telah dikonsumsi, seperti santan, minyak goreng kelapa, dan air kelapa.

Baca Juga :   Pemerintah Ubah BPDPKS Jadi BPDP: Tantangan Baru di Dunia Perkebunan

“Harapannya, produk-produk ini tidak dikenakan pungutan ekspor,” ujar Rudy pada Minggu (27/10).

Produk yang Mungkin Dikenakan Pungutan

Rudy menjelaskan bahwa produk setengah jadi seperti arang dan tempurung kelapa mungkin dapat dikenakan pungutan. Meski demikian, hingga saat ini, informasi mengenai produk turunan kelapa yang akan dikenakan pajak ekspor oleh BPDP masih belum jelas.

Baca Juga :   Transformasi BPDP: Perluasan Fungsi dan Harapan untuk Sektor Perkebunan

“Setiap bagian dari kelapa, mulai dari sabut hingga airnya, memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Penghimpunan Dana

Perubahan fungsi BPDPKS menjadi BPDP dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Dalam beleid ini, penghimpunan dana oleh BPDP akan bersumber dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan sumber sah lainnya. Pungutan ekspor hasil perkebunan dan iuran dari pelaku usaha akan menjadi salah satu sumber utama.

Baca Juga :   Transformasi BPDP: Perluasan Fungsi dan Harapan untuk Sektor Perkebunan

Pungutan ini wajib dibayar oleh pelaku usaha yang melakukan ekspor dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda jika tidak membayar sesuai ketentuan.

Penggunaan Dana yang Dihimpun

Dana yang dihimpun oleh BPDP akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta pengembangan sarana dan prasarana perkebunan.

Transformasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Zan)