JagatBisnis.com – Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto berencana untuk meluncurkan sejumlah stimulus menarik untuk sektor properti, termasuk relaksasi kebijakan pajak yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah signifikan yang sedang dipertimbangkan adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Kebijakan ini direncanakan berlangsung selama 1 hingga 3 tahun.
Hashim S. Djojohadikusumo, Ketua Satuan Tugas Perumahan, menegaskan bahwa sektor properti memiliki dampak luas, terhubung dengan 185 industri turunan lainnya yang dapat berkontribusi pada penggerakan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diusung oleh Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga mencanangkan pembangunan tiga juta rumah dalam setahun, yang diharapkan dapat mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Langkah ini tentunya akan memberikan harapan baru bagi sektor properti yang sempat lesu akibat pandemi dan tingginya suku bunga.
Respons Positif dari Emiten Properti
Rencana penghapusan PPN dan BPHTB disambut positif oleh sejumlah emiten properti. Adrianto P. Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah yang sangat positif bagi industri properti. “Kami menyambut baik rencana penghapusan pajak ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), mengakui bahwa meskipun penghapusan PPN dapat menambah biaya bagi pengembang karena PPN yang dibayarkan ke kontraktor tidak dapat dikreditkan, penghapusan BPHTB adalah ide yang baik dan perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah.
Vicky Rosalinda, analis dari Kiwoom Sekuritas, menambahkan bahwa stimulus ini akan menjadi katalis positif bagi emiten properti, meskipun dampaknya baru akan terlihat dalam jangka panjang. “Pasar sudah bereaksi positif terhadap ekspektasi kebijakan ini, terlihat dari penguatan harga saham properti,” jelasnya.
Saham-saham properti, seperti SMRA, CTRA, dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), mengalami penguatan year to date (YTD) berkat respons positif pasar terhadap kebijakan ini. Nurwachidah, Research Analyst dari Phintraco Sekuritas, juga mengungkapkan bahwa rencana penghapusan pajak ini akan menguntungkan emiten properti, terutama dengan adanya insentif PPN DTP 100% yang sebelumnya sudah mendorong marketing sales.
Harapan Baru untuk Sektor Properti
Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menilai bahwa rencana kebijakan ini memberikan angin segar bagi sektor properti yang sempat lesu. “Ini bisa menjadi sentimen positif hingga akhir 2024, terutama untuk emiten yang fokus pada rumah dengan harga menengah ke bawah,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah strategis yang direncanakan, pemerintahan Prabowo Subianto tampaknya ingin menghidupkan kembali sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan harapan baru bagi para pelaku industri dan masyarakat. (Mhd)