JagatBisnis.com – Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto, mengumumkan rencana untuk menghapus pajak perumahan sebesar 16% di awal masa jabatannya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi industri properti di Indonesia.
Rincian Penghapusan Pajak
Hashim Djojohadikusumo, anggota Satgas Perumahan Prabowo, menjelaskan bahwa pajak yang akan dihapus meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
“Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus sementara waktu,” kata Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta, jumat (11/10). Usulan ini muncul setelah diskusi dengan Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, dan anggota Satgas Perumahan lainnya, termasuk Bonny Z Minang.
Mendorong Pertumbuhan Sektor Properti
Hashim menegaskan bahwa tujuan dari penghapusan pajak ini adalah untuk mengurangi beban bagi pengembang dan mendorong pertumbuhan sektor properti yang lebih bergairah. Meskipun ada potensi penurunan pendapatan pajak bagi negara, Hashim percaya bahwa keuntungan dari pertumbuhan industri perumahan dapat menggantikan kerugian tersebut.
“Kalau kita hapus pajak perumahan 16% ini, negara memang akan kehilangan revenue untuk sementara, tetapi kita akan mendapatkan pajak dari sektor lain yang berkembang, seperti kontraktor dan revenue lainnya,” ujarnya.
Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Rencana penghapusan pajak ini, menurut Bonny Z Minang, akan lebih difokuskan pada program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, mereka juga terbuka untuk mengembangkan skema-skemanya yang bisa menjangkau segmen kelas menengah atas dalam rangka mempermudah kepemilikan rumah.
“Hal lain akan dibicarakan nanti,” tambah Bonny, menunjukkan adanya rencana lebih lanjut untuk memberikan akses perumahan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan rencana penghapusan pajak perumahan yang ambisius ini, Prabowo Subianto berupaya menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses terhadap perumahan di seluruh negeri. (Hky)