Kementerian Perdagangan: Izin Ekspor Pasir Laut Melalui Proses Kolaboratif

Kementerian Perdagangan: Izin Ekspor Pasir Laut Melalui Proses Kolaboratif. foto dok forestdigest.com

JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa keputusan untuk membuka kembali izin ekspor pasir laut adalah hasil dari rapat kabinet bersama presiden, bukan keputusan sepihak. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa penerbitan izin ekspor melibatkan proses panjang dan kolaborasi dengan berbagai kementerian teknis.

Baca Juga :   Aparsi Tolak PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024: Ancaman Terhadap Keberlangsungan Pedagang Pasar

Sebelum izin dikeluarkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan verifikasi terhadap kualifikasi pasir laut, serta memastikan kepatuhan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses ini memastikan bahwa semua aspek lingkungan dan teknis terpenuhi.

Baca Juga :   Kementerian Perdagangan Akan Revisi Aturan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyak Kelapa Sawit

Menurut KKP, sebanyak 66 perusahaan telah mengajukan izin untuk memanfaatkan pasir laut hasil sedimentasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menekankan bahwa ekspor hanya diperbolehkan untuk hasil sedimentasi yang mendukung ekosistem pesisir, dengan lokasi yang ditetapkan untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung ekosistem. Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan. (Mhd)

Baca Juga :   Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Atasi Impor Ilegal