Aparsi Tolak PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024: Ancaman Terhadap Keberlangsungan Pedagang Pasar

Aparsi Tolak PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024: Ancaman Terhadap Keberlangsungan Pedagang Pasar. foto dok appsi.id

JagatBisnis.com – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan usaha pedagang pasar di seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan pelarangan penjualan produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerbitan PP Kesehatan ini dapat membahayakan kehidupan sekitar 9 juta pedagang pasar di Tanah Air. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta pelarangan penjualan rokok secara eceran. Suhendro menilai kedua larangan ini sangat ambigu dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan yang ada.

“Kami menolak keras kedua larangan ini karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah atau fasilitas bermain anak. Aturan ini juga berpotensi menurunkan omzet pedagang pasar yang signifikan, mengingat produk tembakau merupakan salah satu komponen penting dalam penjualan mereka,” kata Suhendro dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (2/8).

Suhendro menjelaskan bahwa PP Kesehatan ini bisa berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi pedagang pasar, yang saat ini baru mulai pulih dari dampak pandemi. Ia memperkirakan bahwa penerapan aturan ini dapat menyebabkan penurunan omzet usaha pedagang pasar sebesar 20%-30%, bahkan berpotensi menyebabkan penutupan usaha di tengah ketergantungan yang tinggi pada pendapatan dari penjualan produk tembakau.

Sebelumnya, Suhendro bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mencabut larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun, dengan tetap disahkannya pasal tersebut dalam PP Kesehatan, Aparsi merasa kecewa karena suara para pedagang pasar tidak diakomodasi dalam peraturan ini.

“Melihat kondisi di lapangan, aturan ini sama saja dengan upaya mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterapkan, regulasi ini akan merusak rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong, yang akan berimbas pada kerugian ekonomi yang lebih luas,” tambah Suhendro dalam konferensi pers Aparsi dan PPKSI.

Suhendro menegaskan bahwa Aparsi menolak pemberlakuan PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap mendiskreditkan usaha pedagang pasar. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada edukasi menyeluruh mengenai pengendalian konsumsi rokok di Indonesia daripada mengeluarkan regulasi yang dapat membahayakan eksistensi usaha rakyat. (Hky)