JagatBisnis.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah dan simpatisan mereka agar tidak memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, di kawasan CFD Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Lolly menekankan bahwa setiap pemerintah daerah yang melaksanakan CFD memiliki aturan yang jelas mengenai larangan kegiatan politik di area tersebut. “Car Free Day dilarang dijadikan tempat untuk ajang politik karena diatur dalam peraturan daerah. Setiap provinsi, kabupaten, atau kota yang menerapkan CFD umumnya memiliki perda yang mendukung hal ini,” ujar Lolly.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Bawaslu RI, bersama jajaran di tingkat wilayah, akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan area CFD tetap steril dari kegiatan kampanye politik. Lolly juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan, agar setiap pelanggaran aturan pada masa kampanye dapat diantisipasi.
“Bawaslu akan memastikan bahwa arena olahraga dan kegiatan publik lainnya tidak digunakan untuk kampanye. Mari kita sama-sama pantau, karena penetapan calon belum dilakukan. Penetapannya hari ini, dan masa kampanye baru akan dimulai pada 25 September,” tambahnya.
Jadwal Penting Pilkada Serentak 2024
Sebagai informasi, penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan hari ini, 22 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 90 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan peraturan yang jelas, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan demokratis, serta terhindar dari pelanggaran yang merugikan proses politik di tanah air. (Zan)