JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia akan memperbarui standar bahan bakar minyak (BBM) menjadi Euro 4 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara dan efisiensi energi. Langkah ini didorong oleh investasi besar dari PT Pertamina (Persero) dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Investasi Besar Pertamina untuk BBM Euro 4
Menurut SVP Business Development Pertamina, Wisnu Medan Santoso, investasi yang mencapai sekitar US$ 5 miliar ini akan memungkinkan kilang di Balikpapan untuk memproduksi BBM dengan kualitas Euro 4. “Kami sangat memahami target pemerintah untuk upgrade BBM menjadi standar Euro 4 melalui investasi kami di RDMP Balikpapan. Dengan investasi ini, kami yakin dapat memproduksi BBM dengan kualitas Euro 4,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/9).
Tantangan dan Investasi Tambahan
Wisnu menjelaskan bahwa peningkatan standar pada kilang lainnya memerlukan investasi tambahan yang cukup besar, hampir mencapai US$ 2 miliar. “Kami sedang menunggu regulasi dari pemerintah terkait peraturan penyaluran BBM. Sebagai BUMN, kami perlu mendapatkan kompensasi terkait penambahan biaya ini. Akhirnya, pertanyaannya adalah siapa yang akan menanggung biaya tambahan ini,” jelas Wisnu.
Peningkatan Kualitas BBM oleh Pemerintah
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), berencana meningkatkan kualitas BBM untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada tiga jenis BBM di Indonesia yang memenuhi standar Euro 4 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, yaitu diesel (B35) CN 51, bensin RON 95, dan bensin RON 98.
“Bensin RON 90, bensin RON 91, dan diesel CN 48 masih memiliki batas maksimal kandungan sulfur di atas 50 ppm, namun ditargetkan untuk mencapai 50 ppm secara bertahap,” kata Rachmat. Saat ini, BBM bersubsidi masih memiliki kadar sulfur sebanyak 500 ppm, jauh di atas batas yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar dengan standar emisi gas buang Euro 4.
Menuju Masa Depan yang Lebih Bersih
Upaya peningkatan kualitas BBM ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi polusi udara dan mendukung efisiensi energi. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan BBM dan memastikan kualitas udara yang lebih baik bagi masyarakat.
Melalui investasi signifikan dan pembaruan regulasi ini, pemerintah dan Pertamina bertujuan untuk menciptakan sistem energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang terus berubah. (Zan)