JagatBisnis.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024, Indonesia resmi memangkas daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Sebelumnya, Perpres 21 Tahun 2016 memberikan fasilitas ini kepada 169 negara, namun kini jumlahnya menyusut drastis menjadi hanya 13 negara.
Perubahan Signifikan dalam Daftar Negara Bebas Visa
Menurut Pasal 3 Perpres tersebut, masa izin tinggal kunjungan untuk negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa ini dibatasi hingga 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi izin tinggal. Berikut adalah daftar 13 negara atau wilayah administratif yang kini masih mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong
Respon dan Kritikan dari Pelaku Industri Pariwisata
Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani. Hariyadi menyatakan kekhawatirannya dan menganggap bahwa keputusan ini perlu dievaluasi lebih lanjut. “Kita bukannya menolak, tapi keputusan ini seharusnya bisa dikaji ulang. Kenapa dari 169 negara yang sebelumnya ada, tiba-tiba hanya tinggal 13? Ini perlu dipertimbangkan dengan serius,” ujarnya dalam wawancara di Yayasan Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Hariyadi juga membandingkan langkah Indonesia dengan kebijakan Thailand yang justru menambah jumlah negara yang bebas visa dari 57 menjadi 93. “Beberapa negara lain justru memperluas daftar negara penerima bebas visa, sementara kita malah menguranginya,” tambahnya.
Dampak pada Industri Pariwisata dan Pendapatan Perusahaan
Dari sisi industri, keputusan ini diperkirakan akan memengaruhi pelaku usaha pariwisata dengan dua dampak utama. Adi Putra Widjaja, Direktur Utama PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO), menjelaskan bahwa pemangkasan daftar negara bebas visa bisa memiliki dua sisi. “Pertama, wisatawan yang datang akan lebih selektif dan memiliki daya beli yang baik. Kedua, ini dapat mencegah over tourism dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Namun, untuk perusahaan yang menargetkan negara-negara yang tidak lagi bebas visa, potensi pendapatan akan berkurang,” ujarnya pada Jumat (6/9).
Adi Putra juga menambahkan bahwa, dari sisi keuangan, PGJO tidak terlalu khawatir dengan perubahan ini karena mayoritas pendapatannya berasal dari negara-negara yang masih mendapatkan fasilitas bebas visa. “Kami tidak terdampak signifikan karena sebagian besar pendapatan kami berasal dari negara-negara yang masih bebas visa,” tambahnya.
Pertimbangan di Balik Kebijakan
Revisi aturan pemberian bebas visa kunjungan ini didorong oleh pertimbangan untuk meningkatkan keamanan wilayah Indonesia serta mempertimbangkan asas timbal balik dan manfaat. Pemerintah Indonesia berfokus pada selektivitas dalam pemberian fasilitas bebas visa untuk memastikan bahwa negara atau wilayah administratif yang diberikan fasilitas ini sesuai dengan kebijakan keamanan dan kepentingan nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperketat kontrol dan meningkatkan kualitas kunjungan, sekaligus mengoptimalkan manfaat bagi sektor pariwisata dan ekonomi Indonesia. (Mhd)