JagatBisnis.com – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran. Hingga saat ini, proses revisi peraturan tersebut masih terus berlangsung.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan subsidi BBM yang lebih ketat harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. “Kami sedang menyelesaikan regulasinya. Nanti akan diumumkan secara resmi kapan regulasi tersebut selesai dan bisa diimplementasikan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dadan menjelaskan bahwa rincian mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi baik Pertalite maupun Solar Subsidi masih akan mengacu pada hasil rapat terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan draf awal, kendaraan mobil tidak akan diizinkan mengonsumsi Pertalite jika kapasitas mesinnya melebihi 1.400 cc, sementara batas maksimal kapasitas mesin untuk motor adalah 250 cc.
Selain itu, terdapat rencana penerapan skema kuota bagi kendaraan roda empat yang diizinkan membeli Pertalite, yaitu sebesar 120 liter per bulan. Kementerian ESDM akan bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kuota BBM subsidi. Pengawasan akan tetap dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sementara PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai dengan kondisi di lapangan.
Revisi ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas subsidi BBM dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan, mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan keadilan distribusi. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem subsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat secara berkelanjutan. (Mhd)