JagatBisnis.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk menyelesaikan permasalahan lahan seluas 2.086 hektare (Ha) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pembangunan IKN.
“Kita siapkan Rp140 miliar di PUPR untuk menyelesaikan pembayaran terkait 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN,” ujar Basuki saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut Basuki, dana tersebut akan digunakan untuk kompensasi lahan dan bangunan warga yang terkena dampak proyek-proyek strategis, seperti pembangunan jalan tol akses IKN, proyek penanganan banjir di Sepaku, dan pembangunan Masjid Negara di IKN. PUPR juga telah membentuk tim terpadu (Timdu) untuk menangani proses negosiasi dengan masyarakat terkait pembebasan lahan.
“Tim ini telah saya bentuk dua minggu lalu, dan saat ini mereka tengah melakukan proses negosiasi di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, Basuki menjelaskan bahwa terdapat dua Perpres yang dirancang untuk mengatasi pembebasan lahan di IKN. Pertama, Perpres mengenai pengadaan lahan seluas 2.089 hektare dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Melalui skema ini, pemilik lahan berkesempatan untuk mendapatkan kompensasi berupa rumah pengganti atau relokasi, berdasarkan hasil musyawarah dengan pemilik lahan.
“Berbeda dengan PDSK biasa yang hanya menawarkan tanam tumbuh, PDSK Plus memungkinkan masyarakat untuk direlokasi atau mendapatkan rumah baru sesuai hasil musyawarah,” jelas Basuki.
Kedua, Perpres mengenai kepastian status kepemilikan tanah yang akan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi HGB Murni. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik lahan dan menarik investasi ke IKN.
“Perpres ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi warga dan investor di IKN. Dengan kepastian status HGB Murni, diharapkan akan lebih banyak investor yang tertarik berinvestasi di IKN,” tandas Basuki.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memastikan kelancaran pembangunan IKN sambil memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak. (Hky)