Bawaslu Minta KPU Patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

Bawaslu Minta KPU Patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024. foto dok setkab.go.id

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta lembaga tersebut untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan dalam Pilkada 2024. Permintaan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Puadi menegaskan, “Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, kami telah meminta KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.” Ia merujuk pada dua putusan penting dari MK: Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama membahas ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik, sementara putusan kedua menetapkan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga :   KPU Sebut KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan

“Untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan terlibat dalam rapat konsultasi mengenai revisi Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan yang tengah dibahas di DPR,” imbuh Puadi. Revisi ini diperlukan agar peraturan pencalonan kepala daerah dapat disesuaikan dengan keputusan MK.

Baca Juga :   Dana Fantastis Pemilu 2024 Rentan Bocor

Puadi juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu, memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK. “Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut, dan seluruh lembaga negara harus menghormati serta melaksanakannya,” tegasnya.

Baca Juga :   Soal Pernyataan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dikritik

Dengan langkah ini, Bawaslu berharap proses pencalonan dalam Pilkada 2024 akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan, menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. (Mhd)