JagatBisnis.com – Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 menyedot anggaran fantastis sebesar Rp76 triliun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu waspada mengantisipasi kerawanan kebocoran dana tersebut.
“Rentan bocor dan dana sebesar itu harus dapat optimal penggunaannya,” kata Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, Jumat (20/5/2022).
Riko menjelaskan, kebocoran dana untuk Pemilu Serentak 2024 itu bisa saja terjadi. Ia memaparkan, langkah untuk menangkal kebocoran bisa dengan dua cara. Pertama, KPU melalui Sekjen KPU memperthatikan prinsip keuangan negara.
Menurut dia, prinsip tata kelola keuangan negara, telah banyak terjabarkan dalam regulasi. Prinsip ini antara lain menyangkut tertib, taat aturan, efisiensi, transparan, bertanggung jawab, dan sebagainya.
Oleh karena itu, lanjut Riko, Komisioner KPU, harus memahami benar prinsip tersebut. Sehingga penggunaan anggaran tepat sesuai proses, optimal suuai hasil, efektif sesuai tujuan.
Discussion about this post