Jokowi Respon Polemik Syarat Pencalonan Kepala Daerah: Hormati Proses Konstitusional

Jokowi Respon Polemik Syarat Pencalonan Kepala Daerah: Hormati Proses Konstitusional. foto dok setneg.go.id

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik seputar syarat pencalonan kepala daerah yang sempat menjadi sorotan publik. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah, kini menuai kontroversi setelah dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menekankan bahwa perbedaan pandangan antara lembaga-lembaga negara adalah hal yang biasa dalam konstitusi Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa proses konstitusional seperti ini sering terjadi di berbagai lembaga negara. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.

Baca Juga :   Jokowi Tegaskan ASEAN Harus Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Digital

Polemik Putusan MK dan Baleg DPR

Polemik ini bermula ketika Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI memutuskan untuk tidak mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Sebaliknya, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa usia minimal calon dihitung dari tanggal pelantikan.

Keputusan ini diambil dalam rapat singkat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024), di mana mayoritas fraksi selain PDI-P mendukung putusan MA. Mereka berpendapat bahwa baik putusan MA maupun MK dapat dijadikan acuan, tergantung pilihan politik masing-masing fraksi.

Baca Juga :   Ini Kata Jokowi soal Tak Lagi Menjabat Sekjen PBB

Fraksi PDI-P, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menolak keras keputusan tersebut dan menilai bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK. Menurut mereka, putusan MK memiliki posisi lebih kuat secara hierarkis karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sementara putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Namun, pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, akhirnya mengetuk palu untuk menyetujui penggunaan putusan MA, yang sekaligus menolak putusan MK.

Keputusan yang Menguntungkan Kaesang Pangarep

Keputusan kontroversial ini membawa dampak besar bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada 2024. Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat usia minimum, karena pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, ia masih berusia 29 tahun. Namun, dengan mengikuti putusan MA, Kaesang bisa tetap maju karena pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru akan berlangsung pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca Juga :   Mutasi Direktur KPK, Jokowi: Ikuti Saja dan Jangan Bikin Gaduh

Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri, Ahmad Luthfi. Keputusan Baleg DPR ini menjadi angin segar bagi Kaesang, memberikan peluang besar baginya untuk berlaga di Pilkada 2024.

Situasi ini tentu menambah dinamika politik yang semakin menarik menjelang Pilkada 2024, dengan berbagai pihak yang terus mencermati perkembangan terbaru terkait aturan pencalonan kepala daerah ini. (Mhd)