JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya. Peraturan ini disertai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2024 yang mengatur Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Peraturan baru ini menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut dengan Permenperin No. 33 Tahun 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/8).
Putu menjelaskan bahwa kedua peraturan ini akan mengatur ketentuan TKDN untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN). Selain itu, peraturan ini akan menetapkan nilai minimal TKDN yang harus dipenuhi untuk proyek ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM, disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.
Menurut Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, relaksasi pada pengaturan TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dapat diberikan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi. Pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL harus memiliki kontrak jual beli listrik (PPA) yang dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai dibangun (COD) paling lambat 30 Juni 2026.
Putu menambahkan bahwa kebijakan pengaturan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah berhasil mendorong investasi dan perkembangan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu contohnya adalah PT. Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), yang merupakan perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.
TMAI saat ini sedang membangun pabrik dengan kapasitas produksi awal 1 gigawatt peak per tahun, dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta, di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul hingga 700Wp. Diharapkan, pabrik panel dan sel surya ini akan mulai beroperasi secara komersial pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2024. Selain TMAI, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” dari BNEF, seperti Jinko, Seraphim, dan SEG Solar, juga menunjukkan minat untuk berinvestasi di Indonesia.
“Dengan diterbitkannya Permenperin No. 34 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS akan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” tutup Putu Juli. (Mhd)