JagatBisnis.com – Pemerintah dan pelaku usaha seringkali menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) sebagai strategi untuk mengatur harga produk di pasar. RPM bertujuan untuk memastikan bahwa produk tertentu tidak dijual dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Eceran Terendah. Meskipun kebijakan ini tampak kontroversial, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menjelaskan bahwa RPM dapat memiliki efek positif jika diterapkan dengan bijak.
Dalam kajian empiris, Aru Armando menegaskan bahwa RPM bisa memiliki efek pro-kompetitif yang signifikan. Salah satu manfaat utama dari RPM adalah peningkatan kualitas layanan dan produk. Dengan adanya RPM, persaingan harga di dalam merek yang sama dapat diminimalisir, sehingga produsen dan retailer lebih fokus pada peningkatan layanan pelanggan dan kualitas produk daripada sekadar bersaing dalam harga.
“Melalui pengaturan harga jual kembali yang seragam di seluruh retailer, persaingan harga dalam merek yang sama dapat dihilangkan,” ungkap Aru dalam keterangan pers pada Jumat (2/8). RPM memungkinkan retailer untuk membeli produk dengan harga grosir dan menjualnya sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan, memberikan keuntungan yang jelas bagi mereka.
Aru menambahkan bahwa RPM cenderung memberikan keuntungan bagi konsumen. Dengan adanya pengaturan harga yang konsisten, produsen dan penjual lebih terdorong untuk bersaing dalam hal pelayanan dan kualitas, bukan hanya dalam hal harga. Hal ini memberikan konsumen kebebasan untuk memilih produk berdasarkan preferensi mereka, bukan sekadar harga yang ditawarkan.
Namun, Aru juga memperingatkan bahwa RPM tidak selalu efektif jika diterapkan di pasar monopoli. Dalam kasus pasar yang didominasi oleh satu atau beberapa pelaku usaha, RPM bisa menyebabkan retailer menetapkan harga yang lebih tinggi dengan layanan yang minim, yang pada akhirnya merugikan konsumen.
Salah satu contoh ketidakberhasilan RPM dapat dilihat pada kasus distribusi semen gresik di Jawa Timur. Di sini, produsen telah menentukan harga jual berdasarkan perjanjian tertentu, yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. “Kewajiban dan larangan tersebut mengurangi kesempatan distributor untuk bersaing dalam menjual semen gresik, yang pada gilirannya mengurangi persaingan dan merugikan konsumen,” jelas Aru.
Secara keseluruhan, RPM memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan jika diterapkan dalam konteks yang tepat. Namun, kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati untuk menghindari dampak negatif seperti persaingan yang tidak sehat dan harga yang tidak kompetitif. (Hky)