JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan pembaruan signifikan dalam struktur tarif listrik dengan menerapkan stratifikasi baru untuk beberapa golongan tarif di PT PLN (Persero). Pembaharuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan yang beragam dan mendukung pertumbuhan sektor bisnis serta efisiensi jaringan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, dalam konferensi pers pada Rabu (31/7), menegaskan bahwa perubahan batas daya ini tidak akan berimbas pada kenaikan tarif listrik. “Pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” ungkap Jisman.
Stratifikasi tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Tujuan utama dari pembaruan ini adalah untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik serta menciptakan iklim bisnis yang lebih menarik dan efisien.
Seiring dengan perkembangan model bisnis dan kebutuhan pelanggan saat ini, stratifikasi tarif dirancang untuk mengakomodasi berbagai jenis usaha yang memerlukan penyambungan listrik dengan daya tertentu yang sebelumnya tidak tercakup dalam golongan tarif yang ada. Jisman menjelaskan, perubahan ini mencakup:
– Rumah Tangga: Golongan Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA akan dialihkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) untuk daya di atas 200 kVA.
– Bisnis: Golongan Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) yang memiliki daya di atas 200 kVA akan diubah menjadi Tegangan Tinggi (B-3/TT) untuk daya 30.000 kVA ke atas.
– Traksi: Golongan Traksi Tegangan Menengah (T/TM) dengan daya di atas 200 kVA akan dipindahkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) untuk daya 30.000 kVA ke atas.
– Curah: Golongan Curah Tegangan Menengah (C/TM) yang sebelumnya memiliki daya di atas 200 kVA akan dibagi menjadi Tegangan Rendah (C/TR) untuk daya hingga 200 kVA, dan Tegangan Tinggi (C/TT) untuk daya 30.000 kVA ke atas.
Penerapan stratifikasi ini bertujuan untuk menurunkan biaya investasi peralatan penyambungan listrik, mengendalikan susut jaringan, dan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan serta menjawab kebutuhan pelanggan dengan lebih baik.
Jisman juga menyampaikan bahwa perubahan tarif ini memberikan manfaat tidak hanya bagi pelanggan, tetapi juga bagi pemerintah dan PLN. Bagi pemerintah, kebijakan ini mendukung program pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sementara itu, PLN diuntungkan dengan meningkatnya kualitas layanan, optimalisasi produksi energi, dan efisiensi operasional.
Proses penerapan stratifikasi tarif ini telah melalui kajian akademis yang mendalam, melibatkan masukan dari masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik, serta mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR RI.
Dengan langkah ini, diharapkan sistem kelistrikan Indonesia akan lebih adaptif terhadap kebutuhan modern dan mendukung pertumbuhan sektor bisnis serta pembangunan berkelanjutan di tanah air. (Mhd)