Larangan Penjualan Rokok Eceran: Dampak Terhadap Penerimaan Cukai dan Kesehatan Masyarakat

Larangan Penjualan Rokok Eceran: Dampak Terhadap Penerimaan Cukai dan Kesehatan Masyarakat. foto dok surakarta.go.id

JagatBisnis.com  – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan cukai ke kas negara. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan masyarakat dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan mengurangi pendapatan negara dari cukai. “Penjualan rokok eceran akan dihapuskan, tetapi penerimaan negara tidak akan terpengaruh. Ini karena penjualan rokok sudah dilakukan secara per-pack dari pabrik,” ujar Nirwala saat ditemui di Jakarta pada Rabu (31/7).

Baca Juga :   Fasilitas Fiskal dan Prosedural untuk GIIAS 2024: Dukungan Pemerintah untuk Industri Otomotif

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang kecuali rokok elektrik. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan mengurangi jumlah perokok di Indonesia, yang dikenal memiliki prevalensi perokok tinggi.

Seiring dengan kebijakan ini, DJBC mencatat bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami penurunan sebesar 4,43% year on year (YoY) hingga Semester I-2024. Total penerimaan CHT tercatat mencapai Rp 97,84 triliun atau sekitar 42,46% dari target yang ditetapkan. Meskipun terjadi penurunan, angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, di mana hingga Mei 2024 penerimaan sempat mengalami kontraksi sebesar 13,35% YoY.

Baca Juga :   Fasilitas Fiskal dan Prosedural untuk GIIAS 2024: Dukungan Pemerintah untuk Industri Otomotif

Penurunan yang lebih tajam sebelumnya disebabkan oleh relaksasi penundaan pelunasan cukai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024. Peraturan ini memperpanjang tenggat waktu pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, yang mengakibatkan sebagian penerimaan untuk bulan Mei bergeser ke bulan Juni. Dampak dari pergeseran ini diperkirakan akan kembali normal pada akhir tahun 2024.

Baca Juga :   Fasilitas Fiskal dan Prosedural untuk GIIAS 2024: Dukungan Pemerintah untuk Industri Otomotif

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan terdapat peningkatan dalam kualitas kesehatan masyarakat serta stabilitas penerimaan cukai yang dapat mendukung program-program pemerintah secara lebih efektif. (Mhd)