JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, akan memberikan fasilitas fiskal dan prosedural pada penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Dukungan ini bertujuan untuk memperkuat promosi industri otomotif dan memenuhi antusiasme masyarakat terhadap pameran internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan bahwa GIIAS 2024 akan diselenggarakan di lokasi yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE), yang berstatus sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). TPPB adalah fasilitas penimbunan berikat untuk barang impor yang ditujukan untuk pameran dan dapat mencakup barang dari dalam maupun luar daerah pabean.
“Pemberian fasilitas TPPB ini adalah bagian dari dukungan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai, untuk mendorong promosi industri otomotif Indonesia dan memfasilitasi antusiasme masyarakat terhadap pameran internasional,” ungkap Encep dalam keterangan resminya, Kamis (25/7).
Fasilitas fiskal yang diberikan meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan pajak impor seperti PPN, PPnBM, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, serta pembebasan cukai untuk barang pameran yang diimpor ke TPPB. Ini akan memudahkan peserta pameran dalam menampilkan produk mereka tanpa beban biaya tambahan yang signifikan.
Di samping fasilitas fiskal, penyelenggaraan GIIAS 2024 juga mendapat dukungan berupa kemudahan prosedural. Ini termasuk kemudahan dalam pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan operasional. Encep menjelaskan bahwa TPPB adalah kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai, dengan pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko untuk memastikan kelancaran arus barang.
Regulasi terkait TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, serta dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023.
Dengan dukungan ini, diharapkan GIIAS 2024 akan menjadi ajang yang semakin sukses, memberikan dampak positif bagi industri otomotif dan meningkatkan minat masyarakat terhadap inovasi terbaru di sektor ini. (Hky)