MUI Keluarkan Fatwa Baru, Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk Dalam Negeri

JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kumpulan fatwa terbaru. Salah satunya menegaskan menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia. Hal tersebut tertuang pada Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Fatwa tersebut lahir melalui keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

“Dengan fatwa ini kami berharap dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :   MUI Mendesak Tindakan Tegas dari Kominfo Terkait Akun YouTube yang Menghina Nabi Muhammad

Cholil menjelaskan, fatwa ini menjadi bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman masyarakat Indonesia. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri. Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

“Jadi, fatwa ini mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” tegasnya.

Baca Juga :   MUI: Penggunaan Vaksin Tidak Halal harus Dikaji Ulang

Sementara itu, Wakil Sekjen MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin, mengungkapkan, upaya boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel terbukti berhasil. Survei yang dilakukan sepanjang periode 19 Mei-15 Juni 2024 menunjukkan, total jumlah produk terjual 156 dari 206 merek yang diyakini terafiliasi Israel menurun sebesar 6 persen.

“Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif. Terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,” terangnya.

Arif memaparkan, fatwa MUI telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan mendongkrak penjualan produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel diharapkan akan menghasilkan efek yang lebih besar, apabila diiringi dengan penguatan produk nasional.

Baca Juga :   MUI Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja

“Adapun penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri. Seiring dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia,” pungkasnya. (eva)