Ekbis  

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Gencar Tutup Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Gencar Tutup Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan. foto dok sipil.uma.ac.id

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup sejumlah titik perlintasan yang dianggap rawan. Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, perlintasan sebidang yang tidak memenuhi beberapa kriteria harus ditutup. Ini termasuk perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. KAI mematuhi peraturan ini dengan menutup perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selama periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah menutup total 1.305 perlintasan sebidang liar dan rawan. Penutupan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.

Baca Juga :   KAI Hadirkan KA Taksaka Hype Trip Bergaya Milenial

VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang ilegal adalah langkah penting untuk mengurangi titik rawan kecelakaan. “Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum penutupan dilakukan. Upaya ini sejalan dengan regulasi untuk memastikan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Anne.

Perlintasan sebidang, terutama yang melintasi pemukiman warga atau daerah industri, rawan menimbulkan kecelakaan. Dalam empat tahun terakhir, dari 2020 hingga Juni 2024, tercatat 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 395 korban meninggal dunia, 285 orang mengalami luka berat, dan 413 orang luka ringan.

Baca Juga :   Mulai Besok, KA Panoramic Berhenti Beroperasi

Dampak Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Anne Purba menyebutkan empat dampak utama dari kecelakaan di perlintasan sebidang:

1. Korban Jiwa: Mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan baik dari petugas, penumpang, maupun pengguna jalan.

2. Kerusakan Sarana Kereta Api: Termasuk kerusakan pada lokomotif, kereta, dan gerbong.

3. Kerusakan Prasarana Kereta Api: Kerusakan pada rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

4. Gangguan Perjalanan dan Pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, serta pengalihan moda transportasi.

Langkah-langkah Tambahan untuk Keselamatan

Selain penutupan perlintasan, KAI juga melakukan berbagai upaya lain untuk meningkatkan keselamatan, antara lain:

Baca Juga :   Antusiasme Tinggi, PT KAI Daop 5 Purwokerto Berhasil Angkut 211.327 Penumpang selama Liburan Sekolah

– Sosialisasi Keselamatan: Melibatkan dinas perhubungan, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali.
– Pemasangan Spanduk Peringatan: Sebanyak 1.553 spanduk dipasang di perlintasan rawan.
– Penertiban Bangunan Liar: Sebanyak 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta api ditertibkan.
– Usulan Pembuatan Perlintasan Tidak Sebidang: Mengusulkan pembangunan flyover atau underpass kepada pemerintah.

“Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Anne.

Dengan langkah-langkah ini, KAI bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pengguna jalan dan penumpang kereta api, serta mengurangi risiko kecelakaan yang bisa terjadi di perlintasan sebidang. (Zan)