BRI Berkomitmen Melawan Judi Online: Pemblokiran 1.049 Rekening Sejak Juli 2023

BRI Berkomitmen Melawan Judi Online: Pemblokiran 1.049 Rekening Sejak Juli 2023. foto dok kesbangpol.kulonprogokab.go.id

JagatBisnis.com – Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah mengambil langkah tegas dalam menanggulangi aktivitas judi online dengan memblokir total 1.049 rekening yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bank pelat merah untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengungkapkan bahwa bank ini secara aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai situs judi online. “Kami melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI digunakan untuk top up atau deposit dalam permainan judi online, kami mengambil tindakan dengan memblokir rekening terkait,” jelas Agus.

Baca Juga :   BRI Bakal Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun

Tindakan ini sesuai dengan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang tercakup dalam kebijakan dan prosedur operasional standar terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Langkah-langkah ini dirancang untuk melindungi BRI dari potensi penyalahgunaan dalam kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang sering terkait dengan judi online.

Baca Juga :   BRI Amankan Data Nasabah dan Blokir Nomor Ponsel Penyebar Hoaks

Agus juga menegaskan bahwa BRI melaksanakan Enhanced Due Diligence (EDD), proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) atau yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC). Hal ini bertujuan untuk memastikan identitas dan kegiatan nasabah secara lebih detil, sehingga dapat mengidentifikasi potensi risiko lebih awal.

“BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif memerangi perjudian online di Indonesia,” tambah Agus.

Baca Juga :   Terendah Sepanjang Sejarah, Biaya Dana BRI Sentuh 2,14 Persen

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan untuk melakukan transaksi terkait dengan judi online. Mulai dari penyetoran langsung ke bank, transfer antarbank, penggunaan QRIS, virtual account, top-up, hingga e-wallet atau dompet elektronik.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen BRI dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia berjalan dengan prinsip-prinsip integritas yang tinggi. (Hky)